Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor5
Tahun2025
TentangPenyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2025
Pejabat yang MenetapkanLAKSANA TRI HANDOKO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat97
Jumlah diDownload88
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan331
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA