Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset penerbangan dan Antariksa
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL |
Nomor | 5 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 September 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | LAKSANA TRI HANDOKO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 9869 |
Jumlah diDownload | 175 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1083 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 September 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Organisasi Riset