Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor42
Tahun2022
TentangPENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1286
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2022
Pejabat Pengundangan