Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor41
Tahun2022
TentangPENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1285
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2022
Pejabat Pengundangan