Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1285 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Desember 2022 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional