Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor3
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanLAKSANA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan184
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2023
Pejabat PengundanganAsep N. Mulyana