Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor16
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanLAKSANA TRI HANDOKO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan1068
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA