Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor13
Tahun2023
TentangPENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 November 2023
Pejabat yang MenetapkanLAKSANA TRI HANDOKO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan914
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 November 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA