Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor10
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanLAKSANA TRI HANDOKO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan580
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA