Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor5
Tahun2025
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2025
Pejabat yang MenetapkanAMALIA ADINGGAR WIDYASANTI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat45
Jumlah diDownload48
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan934
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA