Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor5
Tahun2024
TentangTata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2024
Pejabat yang MenetapkanAMALIA ADINGGAR WIDYASANTI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat127
Jumlah diDownload448
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan829
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA