Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor3
Tahun2024
Tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 2024
Pejabat yang MenetapkanAMALIA ADINGGAR WIDYASANTI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat491
Jumlah diDownload1926
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan610
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA