Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019 |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2146 |
| Jumlah diDownload | 276 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 667 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Mei 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen