Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 528 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 September 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |