Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor5
Tahun2024
TentangPemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanBENNY RHAMDANI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat151
Jumlah diDownload118
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan528
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA