Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 397 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Juli 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |