Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor27
Tahun2025
TentangTata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanMUKHTARUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat42
Jumlah diDownload41
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan828
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA