Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor09
Tahun2020
TentangPEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan769
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum