Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor02
Tahun2020
TentangBIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan425
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2020
Pejabat Pengundangan