Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor01
Tahun2020
TentangSTANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan424
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2020
Pejabat Pengundangan