Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor6
Tahun2018
TentangTata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1249
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 2018
Pejabat Pengundangan