Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 409 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 April 2020 |
Pejabat Pengundangan |