Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 409 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 April 2020 |
| Pejabat Pengundangan |