Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor4
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan409
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2020
Pejabat Pengundangan