Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan/atau Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 303 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Maret 2020 |
Pejabat Pengundangan |