Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan/atau Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor3
Tahun2020
TentangTATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan303
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2020
Pejabat Pengundangan