Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1550 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Desember 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji