Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor3
Tahun2019
TentangPENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1550
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum