Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor2
Tahun2021
TentangTATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan542
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA