Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor10
Tahun2020
TentangTATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1714
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan