Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.04.1.21.11.10.10750 Tahun 2010 Tentang Penerapan Layanan Pengadaan Barang/dan Jasa Secara Elektronika di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.04.1.21.11.10.10750
Tahun2010
TentangPENERAPAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/DAN JASA SECARA ELEKTRONIKA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7920
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan654
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2010
Pejabat Pengundangan