Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 Tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.52.08.12.5545
Tahun2012
TentangBATAS MAKSIMUM NITRIT DALAM SARANG BURUNG WALET
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6038
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan942
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 September 2012
Pejabat Pengundangan