Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.52.08.11.07235
Tahun2011
TentangPENGAWASAN FORMULA BAYI DAN FORMULA BAYI UNTUK KEPERLUAN MEDIS KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10057
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan602
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2011
Pejabat Pengundangan