Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10693 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.11.10693
Tahun2011
TentangPENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8861
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 2012
Pejabat Pengundangan