Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10692 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.11.10692
Tahun2011
TentangPENGAWASAN PEMASUKAN OBAT IMPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2723
Jumlah diDownload80
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 2012
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN