Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10690 Tahun 2011 Tentang Penerapan Farmakoviligans Bagi Industri Farmasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.11.10690
Tahun2011
TentangPENERAPAN FARMAKOVILIGANS BAGI INDUSTRI FARMASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2012
Pejabat Pengundangan