Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 Tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Izin Produksi Golongan B
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Nomor | HK.03.1.23.12.11.10689 |
Tahun | 2011 |
Tentang | BENTUK DAN JENIS SEDIAAN KOSMETIKA TERTENTU YANG DAPAT DIPRODUKSI OLEH INDUSTRI KOSMETIKA YANG MEMILIKI IZIN PRODUKSI GOLONGAN B |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9525 |
Jumlah diDownload | 7 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 28 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Januari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B