Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10217 Tahun 2011 Tentang Obat Wajib Uji Ekivalensi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.11.10217
Tahun2011
TentangOBAT WAJIB UJI EKIVALENSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7804
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan120
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2012
Pejabat Pengundangan