Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistle Blowing) di Lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.11.10050
Tahun2011
TentangTATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING) DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5780
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 2012
Pejabat Pengundangan