Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.10.12459
Tahun2010
TentangPERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5078
Jumlah diDownload300
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan653
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2010
Pejabat Pengundangan