Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.00.06.51.0475 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.11.11.09605
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.00.06.51.0475 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7120
Jumlah diDownload183
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan808
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2011
Pejabat Pengundangan