Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk0006510475 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.11.11.09605
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK0006510475 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3729
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan808
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan