Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.08.11.07456
Tahun2011
TentangTATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2648
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan594
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum