Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Nomor | HK.03.1.23.08.11.07456 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Agustus 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 2648 |
Jumlah diDownload | 137 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 594 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 September 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan