Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 Tentang Metode Analisis Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.08.11.07331
Tahun2011
TentangMETODE ANALISIS KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan595
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2011
Pejabat Pengundangan