Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.06.12.3697 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.7517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.06.12.3697
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.03.1.23.08.11.7517 TAHUN 2011 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8964
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan711
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juli 2012
Pejabat Pengundangan