Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 Tentang Peryaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.06.11.5629
Tahun2011
TentangPERYARATAN TEKNIS CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan393
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juli 2011
Pejabat Pengundangan