Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.04.12.2208 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Kemanan Pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.04.12.2208
Tahun2012
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN SUB SEKTOR INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN BIDANG KEMANAN PANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat729
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan472
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2012
Pejabat Pengundangan