Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.04.11.03724
Tahun2011
TentangPENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan262
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2011
Pejabat Pengundangan