Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.03.12.1564 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Rekayasa Genetik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.03.12.1564
Tahun2012
TentangPENGAWASAN PELABELAN PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan370
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2012
Pejabat Pengundangan