Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisonal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.02.12.1248
Tahun2012
TentangKRITERIA DAN TATA CARA PENARIKAN OBAT TRADISONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1682
Jumlah diDownload175
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan468
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2012
Pejabat Pengundangan