Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.2.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.2.12.11.09955
Tahun2011
TentangPENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan810
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2011
Pejabat Pengundangan