Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.2.12.11.09955 Tahun 2010 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.2.12.11.09955
Tahun2010
TentangPENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5523
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan810
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan