Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Takaran Saji Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor9
Tahun2015
TentangPENGAWASAN TAKARAN SAJI PANGAN OLAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1055
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum