Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor5
Tahun2017
TentangPengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2649
Jumlah diDownload314
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan378
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum