Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor5
Tahun2016
TentangPENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6697
Jumlah diDownload423
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan498
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum