Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Nomor | 5 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEDOMAN CARA RITEL PANGAN YANG BAIK DI PASAR TRADISIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 April 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9317 |
Jumlah diDownload | 2 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 631 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 April 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kategori Pangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen