Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor5
Tahun2015
TentangPEDOMAN CARA RITEL PANGAN YANG BAIK DI PASAR TRADISIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan631
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum